Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
JelajahNasional.Com
Telusuri
JelajahNasional.Com

Beranda Headline Hukrim Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun
Headline Hukrim

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

Redaksi
Redaksi
16 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

JAKARTA, JelajahNasional.Com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. 

Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama saty tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi Hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa, 13 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. 

Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," kata Suradi. 

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. 

Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. 

Diketahui, MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. 

Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak. 

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. 

Pencabutan laporan tersebut dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Tetapi dia mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat. 

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar. 

Diketahui, sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. 

Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Redaksi- Jumat, Oktober 16, 2026 0
Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat
Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2026.  SERANG, Jelajah …

Berita Terpopuler

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Jumat, Oktober 16, 2026
Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba, Lima Orang Diperiksa

Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba, Lima Orang Diperiksa

Jumat, Oktober 16, 2026
Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Jumat, Oktober 16, 2026
Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Jumat, Oktober 16, 2026
Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

Jumat, Oktober 16, 2026

Berita Terpopuler

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Jumat, Oktober 16, 2026
Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba, Lima Orang Diperiksa

Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba, Lima Orang Diperiksa

Jumat, Oktober 16, 2026
Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Gubernur Andra Soni Sebut Satlinmas Bagian dari Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Jumat, Oktober 16, 2026
Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Jumat, Oktober 16, 2026
Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

Jumat, Oktober 16, 2026
JelajahNasional.Com

About Us

JelajahNasional.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: jelajahnasional567@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 JelajahNasional.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber